Minggu, Maret 15, 2009

Pemerintah Tidak Bisa Jamin SPP di PTN Tak Naik


Kamis, 18 Desember 2008 | 16:39 WIB
Kompas JAKARTA, KAMIS — Pemerintah belum bisa menjamin uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) atau uang kuliah di perguruan tinggi negeri tak naik pascadisahkannya UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh anggota DPR RI kemarin.

"Pada waktu anggaran Dikti Rp 23 triliun, kita kan sepakat tak ada kenaikan SPP. Tapi sekarang karena krisis dikurangi Rp 5 triliun jadi Rp 18 triliun. Kita belum tahu seperti apa," kata Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Depdiknas Fasli Djalal seusai keterangan pers di Gedung Depdiknas Jakarta, Kamis (18/12).

Menurut Fasli, tetap ada kemungkinan uang SPP mahasiswa PTN dapat turun jika biaya operasional tidak berubah. Justru jika komponen setiap PTN tidak lebih dari 35 persen, hukum mengharuskan PTN menurunkan jumlah SPP-nya.

Kemarin, di sela-sela agenda pengesahan RUU BHP di gedung Dewan, sejumlah mahasiswa UI mendesak DPR membatalkan pengesahan RUU ini sebab dikhawatirkan tidak akan bersahabat dengan kesempatan masyarakat kalangan bawah untuk mengakses pendidikan tinggi.

Mereka mengkhawatirkan akibat perubahan status perguruan tinggi menjadi BHP membuat pihak perguruan tinggi dapat semena-mena menetapkan jumlah SPP yang harus dibayarkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar